Paradigma berpikir, ketika mendengar kata dakwah adalah ajakan seseorang untuk mengikuti ajaran agamanya yang diyakini paling benar. Secara tekstual, dakwah adalah meyiarkan ajaran-ajaran agama, memberi penjelasan materi terkait agama, ataupun mempengaruhi orang lain agar masuk ke dalam agamanya.
Sekilas, dakwah memang menjadi visi dan tujuan yang diemban bagi setiap pemeluk agama. Dalam Islam sendiri, dakwah menjadi kewajiban setiap pemeluknya. Konstruk yang dibangun ialah ‘sampaikanlah kebenaran walau satu ayat’. Secara otomatis, orang Islam yang tahu ataupun yang merasa tahu tentang suatu informasi, ilmu, ataupun materi agama, wajib menyampaikan kepada siapa saja, entah orang Islam sendiri atau orang non-Islam.
Dari hal di atas, bisa diketahui bahwa agama menggantungkan peran sentralnya kepada dakwah. Hidup matinya suatu agama, bergantung kepada aktif tidaknya dalam berdakwah. Oleh karena itu, pendakwah-julukan bagi orang yang berdakwah-menempati ujung tanduk dalam kepemimpinan agama. Dia yang menentukan masa depan agamanya.
Sejatinya, wajah pergerakan sosial-budaya masyarakat Islam Indonesia, sangat ditentukan oleh bagaimana pendakwah itu berperan. Ajaran-ajaran yang disampaikan juru dakwah, secara tak langsung memiliki efek yang besar terhadap pola pikir masyarakat yang didakwahinya. Ditambah lagi penghormatan yang tinggi umat Islam terhadap orang yang paham tentang agama (pendakwah), semakin menjadikan pendakwah akan ditaati kata-katanya.
Di titik ini, menjadi remang-remang ancaman terhadap kebhinekaan negara kita. Tidak masalah jika para pendakwah mengajarkan Islam yang santun dan moderat, tapi, menjadi masalah besar jika yang diajarkan mengandung ancaman terhadap kedaulatan negara dan persatuan bangsa. Seperti misalnya segolongan kecil umat Islam sebut saja HTI, dengan lantang dan berani ingin mengubah Indonesia menjadi negara Islam.
Memang harus diamini, Indonesia menjamin kebebasan dalam beragama, entah bentuk aliran atau ibadahnya seperti apapun, tetap mendapat jaminan hukum dari undang-undang. Negara tidak berhak untuk ikut dalam urusan agamanya. Tapi, seperti apakah agama yang mendapat jaminan hukum dari undang-undang? Tentunya, agama yang tidak mengandung ancaman bagi kedaulatan negara dan persatuan bangsa.
Sebenarnya, setiap agama tidak ada yang mengajarkan kekerasan. Semua agama, dipeluk dan diamalkan oleh setiap pengikutnya, karena memiliki alasan ideologis. Pertama, secara akal sehat tidak bertentangan dengan nurani hati manusia. Kedua, mengandung ajaran yang mampu menghantarkan pemeluknya kepada kebahagiaan hidup.
Lalu, ketika seorang pendakwah dengan alasan menuruti perintah agamanya ingin mendirikan negara Islam, kemudian menghasut masyarakat untuk ikut jalan pikirnya, dan menimbulkan kekisruhan dimana-mana, bukankah itu ancaman nyata bagi negara? Hal tersebut tentu bertentangan dengan isi dari jaminan kebebasan beragama yang termuat dalam undang-udang negara kita.
Setidaknya ada beberapa cara yang efektif untuk melawan pendakwah yang semacam itu.
Pertama, negara harus membuat undang-undang tentang pelarangan segala kegiatan yang mengancam kedaulatan negara, apapun agamanya, siapapun dalangnya, jika ia terlibat dalam aksi makar, maka dengan tegas dijerat hukum.
Kedua, Indonesia ini didirikan oleh banyak pejuang yang berlatar belakang Islam. Banyak ormas Islam yang ikut mendirikan seperti Syarikat Islam, Muhammadiyah, ataupun Nahdlatul Ulama. Ormas-ormas tersebut dari dulu sampai sekarang masih eksis mendukung penuh model negara seperti ini. Dalam hal itu, negara bisa saling bersinergi dengan ormas Islam dalam mengkampanyekan Islam yang santun dan moderat (dalam arti tidak ada indikasi makar terhadap negara).
Ketiga, setiap kurikulum di semua lembaga pendidikan, entah swasta atau negeri, wajib mengajarkan mata pelajaran yang bernuansa nasionalisme. Terkhusus bagi lembaga pendidikan Islam, tidak boleh mengajarkan pelajaran yang mengandung ajaran makar terhadap negara, seperti khilafah atau semacamnya.
Keempat, intelejen negara harus bergerilya dalam mencari informasi terkait para pendakwah yang terbukti mengajak bughotterhadap negara. Perlu diketahui, rekrutmen pendakwah yang bernuansa Islam radikal ini, sangatlah rapi dan tertutup, tidak sembarang orang bisa masuk dalam lingkarannya. Intelejen negara dan kepolisian bisa bekerja sama dalam menangkap pendakwah semacam itu.
Kelima, ketika pendakwah atau orang-orang yang terbukti mengajarkan Islam radikal yang ingin mendirikan negara Islam telah ditahan oleh kepolisian, negara bisa memberikan program deradikalisasi. Sehingga, orang-orang tersebut tidak lagi berpaham Islam radikal. Program deradikalisasi ini, telah sukses menyadarkan Umar Patek-gembong teroris bom Bali dan sebagai pemimpin AlQaeda wilayah Asia Tenggara-kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Saya kira, jika lima cara seperti di atas bisa dilakukan oleh negara, maka Indonesia akan bebas dari ancaman pendakwah Islam radikal dan bayang-bayang terorisme. Maka, nasionalisme yang dari dulu telah dibangun oleh tokoh-tokoh bangsa tidak akan luntur, dan persatuan Indonesia akan selalu terjaga.