Memerdekakan NKRI dari Intoleransi Beragama

Memerdekakan NKRI dari Intoleransi Beragama

- in Narasi
739
1
Memerdekakan NKRI dari Intoleransi Beragama

Meski masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa religius dan memegang teguh ajaran agama, namun anomali dalam praktik-praktik beragama masih saja begitu mudah dijumpai. Menjalankan agama dan kepercayaan secara merdeka hingga kini tampaknya hanya sebatas teks dalam konstitusi, belum ada kesadaran implementasi secara menyeluruh dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara.

Tak heran, hari ini mudah sekali kita menemukan praktik-praktik intoleransi di ruang publik seperti media sosial dimana seseorang saling menghujat satu sama lain karena berkeyakinan yang berbeda. Di ruang masyarakat kita pun, amat mudah menemukan golongan masyarakat tertentu diasingkan karena memiliki prinsip keyakinan yang berbeda dengan mayoritas. Misalnya, pada bulan Maret 2019, Slamet Jumiarto (42) yang beragama Katolik ditolak untuk tinggal di dusun Karet, Kecamatan Pleret, Bantul. Ini menunjukkan bahwa kehidupan beragama masih saja dihadapkan pada praktik-praktik intoleransi yang selanjutnya membelenggu orang dalam melaksanakan perintah agamanya. Tentu saja, ini menjadi ancaman serius bangsa dengan kodrat keberagamannya.

Praktik seperti ini tentu saja bertolak belakang dengan ajaran-ajaran agama yang dipercaya oleh pemeluknya. Dalam Islam, esensi ‘tauhid’ yang berarti mengesakan Tuhan bermakna bahwa kita harus membebaskan diri dari kepercayaan-kepercayaan lain yang nisbi, yang notabene bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Karena kepercayaan nisbi tersebut sejatinya hanya membelenggu diri kita dari kemajuan dan senantiasa bergumul dengan kejumudan peradaban.

Dengan semangat inilah, hakikat kemerdekaan kemanusiaan dijunjung tinggi. Sehingga, perang antarsuku, perbudakan-perbudakaan kepada manusia, dan kekerasan-kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di masa jahiliyah dapat dihentikan, pun perlahan simbolisme kesukuan dan jumlah harta kekayaan yang menggambarkan tingkat kemuliaan mulai luntur. Nasab, tahta dan jumlah kekayaan sudah bukan lagi dianggap tolak ukur kemuliaan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. Semua manusia dianggap setara, hanya tingkat ketakwaanlah yang membedakannya.

Baca Juga :Ruang Publik, Toleransi, dan Upaya Saling Memahami

Keyakinan akan prinsip tersebut selanjutnya mengantarkan Madinah, tempat dimana agama Islam berkembang, menjadi kota yang dikenal memiliki masyarakat yang paling beradab pada masa itu. Agama telah dijadikan sebagai format baru dalam menata ulang moral masyarakat yang telah rusak oleh egoisme diri dan suku yang sangat kental mewarnai peradaban bangsa Arab pada zaman tersebut.

Dalam konteks itu, sebagai umat beragama Islam, praktik beragama yang toleran sebagaimana dipraktikkan oleh Nabi Muhammad dan para sahabat tentu harus dilanjutkan dalam semangat ke-Indonesia-an. Apalagi Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas Islam dengan tingkat religiusitas yang tinggi, maka praktik-praktik intoleransi dan kekerasan atas nama agama selayaknya tidak pantas dilakukan oleh warga negara Indonesia.

Terlebih lagi, melalui UUD 1945 Pasal 28 E Ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, sebenarnya negara telah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan negara sudah mengesahkan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga menjamin hal yang sama. Dua landasan agama dan hukum tersebut, seharusnya menjadi alasan cukup untuk melakukan praktik-praktik beragama secara merdeka.

Menjadi satu bangsa yang plural di bawah naungan NKRI, seharusnya menjadi pengingat bahwa kita diikat dalam solidaritas besar agar mampu hidup bersama dengan rukun. Meskipun agama, bahasa, suku, dan ras bermacam-macam, selagi dia hidup bersama dan memiliki keinginan luhur yang sama terhadap Indonesia, maka kita adalah satu bangsa. Semua diikat untuk saling bahu-membahu menciptakan rumah bernama Indonesia yang aman, nyaman, dan tentram.

Rasa toleransi perlu ditumbuhkan dengan memahami aturan emas bahwa prinsip dasar semangat beragama adalah untuk menggerakkan semangat humanisme. Agama yang hidup dalam diri menjadi penggerak individu dan kelompok pada sebuah petulangan batin yang sunyi. Selanjutnya dapat memancarkan energi positif ke dalam kehidupan. Inilah seharusnya cara memaknai bentuk keberagamaan agama yang autentik.

Agama merupakan jalan manusia untuk memahami hal-hal mendasar dalam hidupnya, seperti tujuan hidup, jalan kebahagiaan, atau makna kematian. Jalan itu ditempuh dalam kerangka spiritualitas, yakni dengan memberi tempat khusus yang luas bagi dunia batin manusia.

Selain aspek spiritualitas, nyatanya agama juga mengusung misi kemanusiaan, yakni mencita-citakan kehidupan yang lebih beradab dan manusiawi. Jika prinsip ini diabaikan, suara bijak agama yang sarat dengan pesan kemanusiaan akan terancam tak terdengar oleh nurani. Sebab yang absolut dikalahkan oleh keprofananan pemahaman spiritual dalam diri umat beragama.

Akhirnya, marilah berupaya membangun “jembatan” dari dunia kita yang tersekat dengan beragam kebinnekaan dengan toleransi. Supaya dengan begitu tercipta perasaan bahwa menjadi satu bangsa adalah menjadi satu jiwa. Sehinga terciptalah satu solidaritas besar untuk menggapai cita-cita negara secara bersama-sama. Soekarno pernah berujar, “Negara Republik Indonesia bukan milik sesuatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai ke Merauke!”

Sehingga, tidak ada lagi praktik-praktik intoleransi di dalam bumi NKRI yang bukan hanya dapat membelenggu kemerdekaan manusia tapi dapat merongrong harmoni kebinekaan yang seharusnya kita jaga bersama. Wallahu a’lam.

Facebook Comments