Zakat Untuk Tanggap Darurat Corona

Zakat Untuk Tanggap Darurat Corona

- in Narasi
1775
0
Zakat Untuk Tanggap Darurat Corona

Penyebaran dan dampak Covid-19 terus menggila di seantero dunia. Saat ini tercatat ada lebih dari 118.000 kasus Covid-19 di sedikitnya 114 negara, dan menewaskan lebih dari 4.000 orang. Di Indonesia sendiri per Jumat (20/3) terjadi 369 kasus dengan 32 diantaranya meninggal dunia. Kiranya tepat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah virus Covid-19 sebagai sebuah pandemik pada Rabu (11/3) lalu.

Atas dasar kondisi ini, Pemerintah telah menetapkan status darurat hingga 29 Mei 2020. Berbagai upaya tanggap darurat juga dilakukan masif. Selain kesehatan, sektor terdampak yang paling terpukul adalah ekonomi, baik mikro maupun makro. Nilai tukar Rupiah melemah drastic, saham-saham dalam negeri juga anjlok, pariwisata tutup, kehidupan masyarakat menengah ke bawah juga terancam. Kondisi ini diprediksi akan semakin parah jika sampai terjadi kebijakan lockdown. Apapun itu langkah taktis dan efektif diperlukan guna menjamin kehidupan masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan berbagai sektor dibutuhkan. Salah satunya dengan menggandeng lembaga zakat dan filantropi untuk berpartisipasi mengoptimalkan zakat dan infaq dalam penanganan ekonomi selama darurat Corona ini.

Instabilitas Ekonomi

Dampak pandemic Corona adalah terjadinya penurunan atau instabilitas perekonomian nasional. Indonesian Corporate Governance Banking Watch (2014) me­ngung­kapkan bahwa stabilitas keuangan ber­kaitan dengan 2 ele­men, yaitu stabi­litas harga dan stabilitas sektor keua­ngan. Jika salah satu elemen tersebut terganggu ataupun tidak dapat ber­fungsi dengan baik, maka elemen­ lain­nya akan­ terpengaruh. Stabilitas keuangan memang bukanlah suatu target akhir, namun menjadi syarat prakondisi yang pen­ting bagi per­tum­buhan perekono­mian.

Sistem keuangan berfungsi meng­alo­kasikan dana dari pihak yang mengalami surplus kepada yang mengalami defisit. Apa­bila sis­tem keuangan tidak stabil dan tidak berfungsi secara efisien, penga­loka­sian dana tidak berjalan baik hing­ga menghambat pertumbuhan ekono­mi. Sistem keuangan yang tidak stabil cenderung rentan terhadap ber­bagai gejo­lak sehingga meng­gang­gu perputaran roda perekonomian (BI, 2014). Atas dasar konsepsi dan kenyataan tersebut, maka dapat dipahami bahwa stabilitas sistem keuangan menjadi kebutuhuan yang niscaya bagi Indonesia.

Baca Juga : Wabah Corona dan Pentingnya Jurnalisme Empati

Stabilitas ekonomi termasuk dalam pembangunan ekonomi. Qardhawi (2002) me­nyu­guhkan beberapa strategi Islam dalam pembangunan ekonomi. Salah satuhya dengan implementasi zakat. Zakat bukan saja etika moralitas atau mengandalkan kesadaran pribadi. Namun sebagai tanggung jawab pemimpin atau pemerintah serta hadir dalam ketegasan hukum. Ia adalah strategi fundamental pembangunan sosial ekonomi, apalagi dalam kondisi darurat. Tidak bisa disepelekan dan bukan pula tanpa keadilan.

Optimalisasi Gerakan

Zakat dan sejenisnya dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi, termasuk dalam masa darurat Corona sekarang ini. Sosialisasi dan penyadaran berbasis spiritual penting digalakkan kepada calon muzakki atau donatur. Distribusi juga penting tepat sasaran dan berkonsep pemberdayaan sebagai solusi jangka panjang mengentaskan kemiskinan.

Sosialisasi zakat penting untuk mengoptimalkan penyadaran spiritual berbasis teologi. Zakat adalah termasuk rukun islam yang ke-3. Kata zakat di dalam Alquran terdapat pada 26 ayat yang tersebar pada 15 surat. Salah satunya dalam Q.S At-Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.”

Nabi Muhammad SAW juga bersabda, “Islam didirikan di atas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Ramadhan”. (H.R. Muttafaq ‘alaih).

Sosialisasi merupakan kunci keberhasilan pengumpulan zakat. Amil penting memberikan fasilitas ekstra, seperti bantuan penghitungan hingga penjemputan dan pelaporan distribusi. Pembayaran zakat pada level tertentu sudah menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban. Hal ini dengan niat ikhlas dan pemahaman akan hikmah besar dari zakat.

Antara lain menyucikan harta dan mengembangkannya, menyucikan dan membersihkan orang yang berzakat, orang yang fakir menjadi lapang, menguatkan rasa saling menolong, sebagai wujud syukur, menunjukkanshiddiqul iman(kejujuran iman), serta dapat menjadi sebab mendatangkan keridhaan.

Basis data juga penting dimiliki minimal oleh pengurus atau takmir masjid atau lembaga amil zakat. Data kemiskinan jamaah salah satunya dapat di-update setahun sekali. Perkembangan jamaah miskin mesti terpantau. Kerja sama antarmasjid dibutuhkan guna saling tukar data demi kepentingan distribusi.

Selanjutnya, distribusi yang tepat dan visioner. Visi distribusi zakat mestinya tidak sekadar mengentaskan kemiskinan, tetapi mengantarkan yang semula penerima (mustahik) menjadi pembayar zakat (muzakki). Pendekatan pemberdayaan berbasis kewirausahaan penting dioptimalkan. Informasi dan data dapat menjadi rujukan guna mendapatkan gambaran kemampuan mustahik dan peluang usaha di wilayahnya.

Pemerintah penting mendukung dan memfasilitasi optimalisasi zakat ini. Zakat merupakan komponen yang tidak akan mengganggu penerimaan pajak. Bahkan dapat menambah sumber pengentasan kemiskinan. BAZNAS hingga daerah-daerah dapat berperan sebagai fasilitator membimbing, mengawasi, dan mengeksekusi proses pengumpulan hingga disribusi. Jika semuanya bisa ditunaikan secara sadar sebagai bentuk tangung jawab moral dan formal, maka sangat tipis peluang resesi ekonomi akibat pandemik Covid-19. Zakat dapat dimasukkan dalam upaya tanggap darurat. Sinergi dan sinkronisasi program juga penting dilakukan antara amil dan pemerintah.

Facebook Comments